Music Business
Indonesia Siapkan Regulasi AI Yang Bisa Mengubah Industri Musik Dan Kreatif
Indonesia sedang menyiapkan revisi besar terhadap Undang-Undang Hak Cipta yang berpotensi menjadi tonggak baru dalam regulasi AI (kecerdasan buatan) di kawasan Asia Tenggara. Jika disahkan, Indonesia akan menjadi negara pertama di kawasan yang secara eksplisit memasukkan penggunaan AI ke dalam undang-undang hak cipta, termasuk mengatur pemanfaatannya dalam industri kreatif seperti musik, film, fotografi, gim, hingga jurnalisme.
Berdasarkan draf rancangan undang-undang, pemerintah mengusulkan sejumlah aturan baru yang menyasar perkembangan AI generatif. Salah satu poin yang paling mendapat perhatian adalah larangan penggunaan AI untuk meniru “gaya khas” seorang kreator. Selain itu, setiap konten yang dibuat dengan bantuan AI diwajibkan menyertakan informasi bahwa karya tersebut melibatkan teknologi tersebut.
Draf tersebut juga mengatur penggunaan karya berhak cipta sebagai data pelatihan AI. Pengembang AI nantinya hanya dapat menggunakan materi yang dilindungi hak cipta apabila memenuhi ketentuan penggunaan wajar (fair use) atau memperoleh lisensi resmi dari pemegang hak.
Jika perusahaan digital tidak mematuhi ketentuan tersebut, pemerintah membuka kemungkinan pemberian sanksi berupa pencabutan izin usaha di Indonesia. Aturan itu berpotensi berdampak pada berbagai perusahaan teknologi global, termasuk Google dan platform AI lain yang beroperasi di Indonesia.
Revisi ini akan menggantikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ruang lingkupnya mencakup hampir seluruh sektor industri kreatif, mulai dari musik, film, fotografi, video game, karya tulis, hingga pemberitaan media.
Salah satu aspek penting dalam draf tersebut adalah status hukum karya yang dibuat menggunakan AI. Pemerintah mengusulkan agar karya berbantuan AI tetap dapat memperoleh perlindungan hak cipta, selama terdapat kontribusi intelektual manusia dalam proses penciptaannya. Sebaliknya, karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh mesin tanpa campur tangan manusia tidak akan memperoleh perlindungan hak cipta.
Namun hingga kini draf tersebut belum menjelaskan secara rinci sejauh mana keterlibatan manusia yang dianggap memenuhi syarat. Detail itu diperkirakan akan menjadi salah satu pembahasan paling krusial karena akan menentukan batas antara karya manusia dan karya yang sepenuhnya dihasilkan AI.

Penggunaan AI untuk mastering (Ilustrasi/Jeremy Liem)
Aturan baru juga mengusulkan mekanisme kompensasi bagi media dan pemegang hak cipta. Platform digital yang mengumpulkan, menerbitkan ulang, menampilkan pratinjau tautan berita, maupun menggunakan materi tersebut sebagai data pelatihan AI diwajibkan memberikan kompensasi kepada pemilik hak. Dana tersebut nantinya akan disalurkan melalui lembaga manajemen kolektif yang berada di bawah pengawasan negara.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Hermansyah Siregar, mengonfirmasi keaslian draf tersebut. Dalam konsultasi publik yang digelar pada Mei lalu, DJKI menjelaskan bahwa regulasi baru bertujuan mengakomodasi perkembangan AI tanpa mengesampingkan peran pencipta manusia, sekaligus memperkuat tata kelola royalti.
“Perkembangan AI generatif telah mengganggu kerangka hak cipta. Jika tidak diatur, hal ini bisa mematikan kreativitas manusia,” ujar Hermansyah.
Meski demikian, rencana tersebut mendapat respons beragam. Google menjadi salah satu perusahaan yang secara terbuka mengkritik usulan revisi tersebut. Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu menilai aturan yang terlalu ketat justru berpotensi menghambat inovasi dan memperlambat pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.
“Aturan yang terlalu kaku dan terlalu luas justru dapat merugikan kreator lokal, memperlambat inovasi, serta membuat Indonesia berbeda dari praktik internasional. Hal itu berpotensi mengurangi investasi yang dibutuhkan untuk mendorong masa depan ekonomi digital,” tulis Google dalam pernyataannya. Perusahaan tersebut juga menyatakan akan terus berdialog dengan pemerintah selama proses penyusunan regulasi berlangsung.
Pandangan serupa juga disampaikan Ari Juliano Gema, praktisi hukum kekayaan intelektual dan industri hiburan. Ari menilai rancangan tersebut masih berpotensi menimbulkan kebingungan karena belum membedakan secara jelas penggunaan AI untuk kepentingan komersial dengan riset dan pengembangan teknologi.
Bagi industri musik, salah satu poin yang paling menarik perhatian adalah larangan AI meniru gaya khas seorang kreator. Isu ini memang menjadi salah satu perdebatan terbesar di industri musik global, terutama sejak kemunculan teknologi kloning suara dan gaya bernyanyi.
Perkembangan teknologi berlangsung sangat cepat. Pada Maret lalu, platform AI musik Suno memperkenalkan fitur penangkapan suara (voice capture) dan model khusus yang memungkinkan pengguna menghasilkan musik berdasarkan identitas vokal mereka sendiri.

Pemrosesan Suara AI (credit: SUNO)
Suno bersama platform AI musik Udio sebelumnya juga menghadapi gugatan dari Recording Industry Association of America (RIAA) atas dugaan pelanggaran hak cipta dalam skala besar. Di sisi lain, Udio kemudian menjalin kesepakatan lisensi dengan Universal Music Group dan Warner Music Group untuk mengembangkan platform musik AI yang menggunakan katalog berlisensi.
Indonesia sendiri merupakan salah satu pasar musik terbesar di Asia Tenggara. Posisi tersebut semakin penting setelah IFPI meluncurkan tangga lagu resmi di enam negara Asia Tenggara pada awal 2025, termasuk Indonesia.
Selain menyusun revisi undang-undang, pemerintah juga meningkatkan upaya pemberantasan pembajakan digital. DJKI mencatat telah memblokir 1.004 situs bajakan sepanjang Januari 2025 hingga Mei 2026. Mayoritas merupakan situs penyedia film dan serial televisi ilegal, disusul pelanggaran hak siar serta distribusi buku digital tanpa izin.
Pemerintah menyebut revisi Undang-Undang Hak Cipta sebagai langkah untuk memperkuat perlindungan terhadap pencipta sekaligus memperbaiki tata kelola royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Apabila dibandingkan dengan negara lain, arah kebijakan Indonesia tergolong berbeda. Singapura melalui Undang-Undang Hak Cipta 2021 memperbolehkan penggunaan karya berhak cipta sebagai data pelatihan AI, termasuk untuk kepentingan komersial. Jepang juga mengambil kebijakan yang relatif longgar dalam hal pelatihan AI. Sementara itu, Uni Eropa mewajibkan pelabelan terhadap konten yang dihasilkan atau dimodifikasi AI melalui AI Act.
Di Amerika Serikat dan Singapura, undang-undang hak cipta memang belum secara khusus menyebut AI. Namun kantor hak cipta di kedua negara sama-sama menegaskan bahwa perlindungan hak cipta hanya diberikan kepada karya yang memiliki unsur kepengarangan manusia.
Saat ini, rancangan revisi Undang-Undang Hak Cipta Indonesia masih berada pada tahap pengumpulan masukan dari berbagai pihak. Pemerintah belum menetapkan jadwal pasti kapan pembahasan akan selesai maupun kapan aturan tersebut akan disahkan.
Support Gigsplay Dengan Saweria